Ruleof Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. – Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Di Indonesia, Mahkamah Agung MA menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Baca juga Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Peradilan Umum Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah Pengadilan Negeri Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Peradilan Agama Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Peradilan Militer Peradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Militer Pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer. Pengadilan Militer Utama Pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia Pengadilan Militer Pertempuran Pengadilan ini mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan pangadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi MK juga menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir. Perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum. Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK juga berwenang dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Referensi Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta Kencana UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Selainbadan peradilan, peran lembaga penegak hukum juga sangat mendukung terwujudnya keadilan dan kedamaian. Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu: Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004; Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003; Komisi Pemberantasan Korupsi
– Keberadaan lembaga peradilan di negara hukum sudah pasti dibutuhkan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lembaga peradilan diklasifikasikan sebagai berikutPengadilan Sipil Dalam pengadilan sipil dibedakan menjadi dua, yaitu Peradilan Umum Peradilan umum merupakan lembaga peradilan yang diperuntukan bagi rakyat yang mencari keadilan. Jika rakyat melakukan kejahatan atau pelanggaran, maka akan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Berikut jenis-jenis peradilan umum Baca juga Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Pengadilan Negeri PN, memiliki peran memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama, mulai perkara pidana hingga perdata. Kedudukan pengadilan negeri adalah di ibu kota kapubaten/kota. Pengadilan Tinggi PT, memiliki peran memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkukudan di ibu kota provinsi. Mahkamah Agung MA, merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Peran utama MA adalah melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan pengadilan di seluruh Indonesia. Serta menjamin agar hukum dijalankan semestinya. Peradilan Khusus Dalam buku Sistem Peradilan di Indonesia 2018 karya Adi Sulistiyono, peradilan khusus adalah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu. Terdapat beberapa peradilan khusus, yaitu Pengadilan Agama Memiliki peran memeriksa dan memutus perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasarkan syariat islam. Misalnya perkara yang berhubungan dengan nikah, rujuk, dan lain-lain. Baca juga Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Memiliki peran memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Peradilan Hak Asasi Manusia HAM Memiliki peran mengadili masalah HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap manusia. Peradilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Memilik peran mengadili segala perkara yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Shutterstock Ilustrasi hukumMahkamah Konstitusi MK Peran MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Peran MK yang lain adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KekuasaanKehakiman: Peran Lembaga Peradilan. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Ilustrasi hakim peradilan. Foto peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya berasal dari peraturan perundang-undangan di dalam negara. Mengutip buku PPKN Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Klasifikasi lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah peradilan dibuat untuk mendapatkan hak rakyat dalam mencari keadilan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu lembaga peradilan juga dianggap sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Lembaga PeradilanBerikut merupakan klasifikasi lembaga peradilan, mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Umum bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala masalah perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk, baik WNI maupun WNA. Perkara tersebut diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Peradilan umum meliputiPengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotaPengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsiMahkamah Agung yang berkedudukan di ibu kota negaraPeradilan Agama bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang terjadi di antara umat Islam. Perkara itu dapat berupa hal yang berkaitan dengan pernikahan, perujukan, perceraian, nafkah, waris, dan lainnya. Pada beberapa perkara, keputusan Pengadilan Agama dinyatakan berlaku oleh Pengadilan anggota militer. Foto Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Di Pengadilan Militer, mereka mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dan Polri serta pihak yang menurut undang-undang dapat disamakan dengan anggota TNI dan Peradilan Tata Usaha NegaraPeradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Peradilan Tata Usaha Negara, hal-hal yang menjadi jangkauan tugasnya, antara lainBidang Sosial, berupa gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan perpajakan, merek, agraria, dan Function Publique, berupa gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang. Contohnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan Hak Asasi Manusia, berupa gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan pencabutan hak milk seseorang. Atau bisa juga perkara atas penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti yang telah diatur dalam KUHP mengenai praperadilan dan Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilanDalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang itu dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dijelaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun tujuan dibuat lembaga peradilan?Sebutkan klasifikasi lembaga peradilan!Sebutkan tugas pengadilan umum! SistemPeradilan di Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan sebagai berikut : Ayat (1) : "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Rule Of Law Oleh Guru PendidikanDiposting pada Desember 17, 2021 – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di Kali ini akan membahas mengenai Rule Of Law. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Rule […] Salahsatu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia. Penerapan rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil. – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di Kali ini akan membahas mengenai Rule Of Law. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Rule Of Law? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Rule Of LawPengertian Rule Of Law Menurut AhliFungsi Rule Of LawStrategi Pelaksanaan Pengembangan Rule of LawPrinsip-Prinsip Rule Of LawSebarkan iniPosting terkait Pengertian Rule Of Law Rule of law merupakan suatu konsep common law atau juga civil law yang dapat membuat seluruh lapisan yang ada di dalam masyarakat serta dari lembaga yang memang mengepankan supremasi hukum yang di landasi dengan prinsip keadilan dan juga egalitarian. Rule of law ini juga merupakan suatu hukum yang telah muncul sejak abad ke 19, bersama kelahiran negara konstitusi dan juga negara demokrasi. Rule of law lahir dan kemudian seiring berjalan dengan pertumbuhan demokrasi dan munculnya peranan parlemen atau senat meningkat dalam upaya penyelenggaraan negara dan juga sebagai reaksi terhadap negera yang bersikap absolute yang sebelum itu telah berkembang dengan baik. Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli 1. Friedman Rule of law di bagi menjadi dua bagian yaitu formal dan hakiki Pengertian formal yaitu sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi. Contohnya adalah negara. Pengertian hakiki yakni sebagai penegakkan menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk. 2. Satjipto Raharjo Rule Of Law ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri serta memperakar budaya sendiri. Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat memperakar sosial serta budaya eropa,yang bukan institusi netral. 3. Philipus Rule Of Law yaitu negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda adalah “rechtsstaat” ini lahir dari suatu perjuangan menentang suatu absolutisme, ialah dari kekuasaan raja yang semena-mena untuk dapat mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh sebab itu didalam proses perkembangannya “rechtsstaat” ini lebih memiliki ciri yang revolusioner. 4. Friederich Unsur pokok dari rule of law yakni Hak-hak manusia Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan Peradilan administrasi dalam perselisihan 5. Sunarjati Hartono Rule of law yaitu harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial. Fungsi Rule Of Law Jaminan secara formal terhadap ” rasa keadilan ” bagi rakyat indonesia dan juga ” keadilan sosial ” sehingga di atur pada pembukaan UUD 1945. Strategi Pelaksanaan Pengembangan Rule of Law Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa; Rule of Law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa; Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, dan hanya memihak kepada keadilan. Prinsip-Prinsip Rule Of Law 1. Prinsip – Prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki Berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of Law Keberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara. Rule of law adalah suatu legalisme liberal 2. Prinsip – Prinsip Rule of Law Secara Formal UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum pasal 1 3 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali pasal 271 Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum pasal 28 D1 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan juga layak dalam hubungan kerja pasal 28 D 2 Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Rule Of Law Pengertian, Fungsi, Prinsip & Starteginya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya Hukum Banding Ajudikasi Adalah Arbitrase Adalah Ekstradisi Adalah Pungutan Liar Pungli 1 FUNGSI PERADILAN. a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.
Apa sih, yang dimaksud dengan peranan lembaga peradilan atau hukum itu? Jadi, Suatu kebijakan atau aturan yang fungsinya buat mengatur tingkah laku masyarakat dan jadi salah satu pedoman buat penggerak bangsa dalam melakukan tugasnya. Sedangkan, menurut Prof. Soebekti, tujuan didirikannya hukum yaitu Buat menyelenggarakan keadilan demi kehidupan bermasyarakat yang adil dan jug makmur. Mengingat, Indonesia dengan pokok pikiran dalam pembukaan UUD yaitu negara hukum, maka dibentuk berbagai macam lembaga peradilan di Indonesia. Lembaga peradilan yaitu badan atau organisasi yang tugasnya menangani permasalahan atau pelanggaran yang gak sesuai dengan UU yang berlaku. Ada beberapa peranan lembaga peradilan di Indonesia ini. Penasaran apa aja? Makanya, kuy ikuti ulasan berikut ini! 1. Mahkamah Agung MA2. Mahkamah Konstitusi MK3. Komisi Yudisial KY4. Pengadilan Negeri5. Pengadilan Tinggi6. Peradilan Agama7. Peradilan Militer8. Lembaga Peradilan Militer Tinggi9. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara10. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 1. Mahkamah Agung MA Mahkamah Agung yaitu lembaga peradilan tertinggi dari makna kemerdekaan Indonesia dan semua peradilan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak yang lainnya. MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota atau hakim agung, panitera, dan sekretaris. Ada beberapa peran dan tugas dari Mahkamah Agung ini, yaitu Mahkamah Agung berwenang buat memeriksa hasil sengketa tentang dan mempunyai kewenangan buat mengadili. Menjalankan perannya sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung berwenang buat memutuskan permohonan kasasi. Mahkamah Agung berhak juga menguji dan mengkaji ulang peraturan undang-undang secara materi. Mahkamah agung berhak buat memeriksa permohonan peninjauan keputusan pengadilan, meski keputusan itu mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah Agung berhak buat memberikan nasihat hukum kepada presiden dan wakil presiden dalam menentukan keputusan. 2. Mahkamah Konstitusi MK Tujuan pelaksanaan otonomi daerah sebagai Peranan Mahkamah Konstitusi atau MK menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagai berikut ini Mahkamah Konstitusi punya wewenang buat menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara uang kewenanganya diberikan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berperan buat memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi berhak buat memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi juga berhak atas pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran. Berdasarkan penjelasan diatas prinsip kerja dari MK yaitu mengecek kesimbangan antara lembaga satu dan lembaga lainnya, supaya ada dalam posisi yang sejajar. 3. Komisi Yudisial KY Komisi Yudisal adalah salah satu lembaga peradilan di Indonesia pada masa penyimpanan terhadap konstitusi yang mempunyai sifat mandiri. Dalam pelaksanaannya, Komisi Yudisial bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial punya 7 anggota yang terdiri dari pejabat negara, praktisi hukum, akademis hukum, dan anggota perwakilan masyrakat. Ada beberapa peranan dari Komisi Yudisial, diantaranya sebagai berikut ini Komisi Yudisial punya peranan dalam memberikan usulan atas pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Yudisil juga punya peranan buat menegakkan dan menjaga gerak-gerik hakim di lingkungan peradilan. Selain mempunyai peranan, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas dan wewenang, yaitu Sebagai pihak yang menerima saran, kritik atau laporan masyrakat mengenai tugas seorang hakim. KY wajib meminta laporan secara berkala pada badan peradilan mengenai tugas dan hal-hal apa aja yang udah dilakukan hakim di lingkungan peradilan. Komisi Yudisial wajib memeriksa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim. Komisi Yudisial juga berhak dan wajib buat memanggil hakim yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada hakim yang bersalah, Komisi Yudisial juga wajib membuat laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan diserahkan kepada MA, MK dan pada akhirnya akan disampaikan juga pada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 4. Pengadilan Negeri Sistem pemerintahan presidensial dan peranan dari Pengadilan Negeri yaitu sebagai pihak yang memeriksa, memutuskan perkara pidana di tingkat pertama. Berdasarkan golongan sendiri, hukum terbagi menjadi beberapa yaitu Hukum berdasarkan bentuk hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum berdasarkan wilayah hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional. Hukum berdasarkan fungsinya hukum material dan hukum formal. Hukum berdasarkan waktunya hukum positif yang berlaku di masa sekarang dan yang akan datang serta hukum trasitor. Hukum berdasarkan pokok permasalahan hukum sipil dan hukum negara. Hukum berdasarkan sumbernya undang-undang, hukum adat, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. 5. Pengadilan Tinggi Peranan lembaga peradilan dalam Pengadilan Tinggi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai posisi di ibu kota provinsi. Berikut ini, ada beberapa peranan dari pengadilan tinggi, diantaranya yaitu Pengadilan tinggi mempunyai peran sebagai pihak yang menjaga jalannya peradilan di tingkat pertama. Mengadili pidana di tingkat banding atau provinsi. Pengadilan tinggi mempunyai peran buat memberikan pertimbangan dan nasehat hukum terhadap pemerintah. Selain itu, pengadilan tinggi juga mempunyai wewenang dan tugas, yang diantaranya seperti dibawah ini Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri. 6. Peradilan Agama Peradilan agama merupakan lembaga pengadilan yang ada di setiap daerah kabupaten. Peranan peradilan agama ini yaitu buat memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan beberapa perkara seperti pernikahan, warisan, hak asuh anak, dan juga wakaf. Peradilan Agama sendiri identik dengan memberikan nasehat tentang hukum islam, tapi nasehat itu sendiri dikeluarkan peradilan Agama saat instansi pemerintah memintanya. 7. Peradilan Militer Apa sih, yang kamu ketahui tentang peradilan militer itu? Jadi, Lembaga peradilan militer adalah sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan dan menegakkan hukum di lingkungan angkatan bersenjata. Selain itu, saat sebuah lembaga peradilan militer memutuskan hukum, harus mempertimbangkan juga kepentingan pertanahan keamanan negara. 8. Lembaga Peradilan Militer Tinggi Kamu tahu gak sih? Ternyata, lembaga peradilan di bidang militer itu mempunyai sistem peradilan di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu Lembaga peradilan militer. Lembaga peradilan militer tinggi. Keduanya mempunyai fungsi yang sama, bedanya adalah lembaga peradilan militer fungsinya buat memeriksa dan memutuskan perkara pertama dan dalam hal ini terdakwanya yaitu prajurit atau berpangkat dibawah kapten. Sedangkan, lembaga peradilan militer tinggi berperan sebagai pihak yang menyelesaikan, memutuskan, dan memeriksa suatu perkara pidana di bidang militer di tingkat banding. 9. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara Lembaga peradilan tata usaha negara merupakan sebuah lembaga peradilan yang melaksanakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Umumnya, lembaga peradilan tata usaha negara berperan sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa usaha ditingkat pertama kotamadya atau kabupaten. 10. Lembaga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara punya peran yang hampir sama dengan lembaga peradilan tata usaha negara. Cuma, yang membedakannya yaitu lembaga pengadilan tinggi tata usaha negara berperan buat memeriksa, memutuskan sengketa tata usaha di tingkat banding atau provinsi. Originally posted 2020-07-01 171555.

Dengandemikian lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah sebagai salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya. Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi pidana ataupun perdata bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat 2 dan 3, yaitu 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi 3 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Peranan Lembaga Peradilan Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. a Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan subjek hukum yang satu dengan perseorangan subjek hukum yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan b Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq perceraian, waris, pernikahan, dan sebagainya. c Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan SK Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan. d Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi Anggota TNI, Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI, Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang, Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer. e Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut. Melakukan pelanggaran hukum berupa a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya. Melakukan perbuatan tercela. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Macam-macam Lembaga Peradilan Lembaga peradilan yang ada di negara ini diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya. Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. 1 Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. 2 Peradilan Khusus, yang meliputi Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi. Peradilan Militer. Mahkamah Konstitusi Fungsi Lembaga Peradilan Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan. Menjaga hukum dan ketertiban. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsursebagai berikut. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. Jaminan kepastian hukum. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
RAzFU.
  • fgh68dgcr8.pages.dev/386
  • fgh68dgcr8.pages.dev/86
  • fgh68dgcr8.pages.dev/147
  • fgh68dgcr8.pages.dev/274
  • fgh68dgcr8.pages.dev/171
  • fgh68dgcr8.pages.dev/273
  • fgh68dgcr8.pages.dev/361
  • fgh68dgcr8.pages.dev/274
  • fgh68dgcr8.pages.dev/65
  • berikut merupakan badan peradilan sebagai lembaga rule of law kecuali